Muhammad Agus
Penulis
Mabadi asyrah merupakan sepuluh prinsip dasar dari disiplin ilmu yang penting diketahui oleh pelajar sebelum mempelajari suatu cabang ilmu.
Sepuluh prinsip dasar tersebut adalah definisi, objek pembahasan, manfaat, keutamaan, hubungannya dengan ilmu yang lain, penyusun, nama, sumber, hukum, dan permasalahan-permasalahan dalam cabang ilmu tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Muhammad bin Ali al-Shabban dalam kitabnya Hasyiyah Ash-Shabban ‘ala Syarh As-Sulam li Al-Mawali.
إِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشرَةْ , الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمَرَةْ
وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالوَاضِعُ , وَالاسْمُ الاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ
مَسَائِلُ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى وَمَنْ دَرَى الجَمِيعَ حَازَ الشَّرَفَا
Artinya: "Sesungguhnya prinsip dasar dalam setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh, yaitu: definisi atau pengertian, objek pembahasan, hasil atau manfaat, hubungan dengan ilmu lain, keutamaan, perintis, penamaan, sumber landasan, hukum mempelajari, pokok-pokok masalah yang dikaji; lalu sebagian (ulama) mencukupkan dengan sebagian saja, dan siapa yang menguasai semuanya akan meraih kemuliaan."
Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai sepuluh prinsip dasar Qawaid al-Fiqhiyyah. Dengan membahas sepuluh prinsip dasar yang disebutkan di atas, akan menjadi jelas apa itu ilmu Qawaid al-Fiqhiyyah.
Mengacu pada kitab Iydah al-Qawaid al-Fiqhiyyah halaman 14-15, Abdullah bin Said menjelaskan bahwa sepuluh prinsip dasar tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, Had (Definisi)
Abdullah bin Said mendefinisikan qawaid al-fiqhiyyah sebagai aturan-aturan umum yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum dari berbagai peristiwa atau situasi yang tidak memiliki teks spesifik dalam Al-Qur’an, hadis, atau kesepakatan ulama.
قانون تعرف به احكام الحوادث التي لا نص عليها في كتاب او سنة او اجماع
Kedua, Maudu’ (Topik Pembahasan)
Topik pembahasan qawaid al-fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah dan fiqh dari segi pengambilannya. Maksudnya, mempelajari kaidah-kaidah umum dan bagaimana kaidah itu digunakan untuk membentuk aturan fiqh.
موضوعه: القواعد الفقهية من حيث استخراجه من القواعد
Dengan memahami kaidah-kaidah ini, seseorang dapat mengidentifikasi dan menerapkan hukum pada berbagai situasi baru yang mungkin tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan sunnah.
Ketiga, Tsamrah (Hasilnya)
Hasil dari mempelajari qawaid al-fiqhiyyah adalah kemudahan bagi seseorang untuk mengetahui hukum-hukum dari kasus baru yang tidak ada teks atau nash tentangnya.
السهولة في معرفة أحكام الوقائع الحادثة التي لا نص فيها
Mempelajari qawaid al-fiqhiyyah membantu dalam memberikan kepastian dan ketenangan dalam penetapan hukum, sehingga menghindarkan dari keraguan dan ketidakjelasan yang mungkin timbul saat menghadapi situasi baru tanpa panduan yang jelas.
إمكان الإحاطة بالفروع المنتشرة في أقرب وقت و أسهل طريق على وجه يؤمن معه التشويش و الاضطراب
Keempat, Fadhl (Keutamaan)
Abdullah bin Said mengatakan bahwa ilmu qawaid al-fiqhiyyah adalah ilmu yang paling mulia setelah ilmu tauhid. Berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Artinya: "Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memberinya pemahaman dalam agama."
Abdullah menjelaskan bahwa makna hadis di atas adalah mendalami pemahaman dalam cabang-cabang permasalahan dan kaidah-kaidah.
Sebab, untuk mendalami seluruh cabang masalah sejak masa diutusnya Muhammad SAW hingga akhir zaman sangat sulit, karena kejadian-kejadian baru terus muncul seiring dengan perubahan waktu.
Kelima, Nisbah (Hubungan dengan Ilmu Lain)
Qawaid al-fiqhiyyah adalah bagian integral dari ilmu fiqh, memiliki keterkaitan dengan ilmu tauhid, dan berbeda dari ilmu-ilmu lainnya dalam hal objek dan tujuan pembahasannya.
نوع من انوع علم الفقه، و لعلم التوحيد انه فرع منه، ولبقية العلوم المباينة
Ketujuh, Wadi’ (Penyusun)
Abdullah bin Said menjelaskan bahwa awalnya kaidah-kaidah fiqh tersebar melalui lisan para ulama. Abu Thahir al-Dabbas dan Qadi Husein adalah tokoh yang memberikan perhatian khusus terhadap kaidah-kaidah ini dan menyebarluaskannya.
Selanjutnya, Ibn Abd Salam menyusunnya secara sistematis, sehingga dapat dipelajari dengan mudah.
Kedelapan, Ism (Nama)
Ilmu ini mempunyai dua nama, yaitu qawaid al-fiqhiyyah dan al-asybah wa an-nazhair.
Kesembilan, Istimdad (Sumber atau Rujukan)
Sumber atau rujukan ilmu ini berasal dari Al-Qur’an, sunnah, Atsar (pendapat dan praktik sahabat), serta pendapat para mujtahid.
الكتب و السنة و آثار الصحابة و اقوال المجتهدين
Kesembilan, Hukum (Hukum Mempelajarinya)
Hukum mempelajari ilmu Qawaid al-Fiqhiyyah adalah fardhu kifayah bagi penduduk setiap kota dan fardhu ain bagi orang yang ditunjuk sebagai hakim.
الوجوب الكفائي على أهل كل بلدة، والعيني على من ينتصب للقضاء
Kesepuluh, Masail (Permasalahan-permasalahan)
Permasalahan yang dibahas adalah kaidah-kaidah yang terkait penerapan dan pemanfaatannya dalam berbagai situasi praktis.
القواعد الباحثة عن احوال الفروع من حيث التطبيق والااستثمار
Itulah beberapa penjelasan terkait mabadi ‘asyrah ilmu qawaid al-fiqhiyyah. Semoga bermanfaat.
Terpopuler
1
Siswa Al-Marzukiyah Tanam Mangrove di Hari Bumi, Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan
2
Syekh Mohamed Salah: Dakwah di Lapangan Hijau Ubah Wajah Islam di Barat
3
Pagar Nusa DKI Jakarta Gelar Halal Bihalal 2025, Perkuat Ukhuwah dan Nilai Kebangsaan
4
Ketum PBNU: Tangani Masalah Palestina Harus Libatkan Banyak Negara
5
Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan Utama dalam Aksi Hari Buruh 2025
6
Potret Gerakan Perempuan dalam Sejarah Peradaban Nusantara
Terkini
Lihat Semua