• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Minggu, 28 April 2024

Opini

Belajar Islam di Hartford (5): Fiqh al-Aqalliyyat atau Fiqh al-Adhalliyyat? (2)

Belajar Islam di Hartford (5): Fiqh al-Aqalliyyat atau Fiqh al-Adhalliyyat? (2)
Imam Besar Istiqlal Prof Dr Nasaruddin Umar bersama jamaah putra Al-Ikhlas. (Foto: NU Online Jakarta, Muhammad Abdul Aziz).
Imam Besar Istiqlal Prof Dr Nasaruddin Umar bersama jamaah putra Al-Ikhlas. (Foto: NU Online Jakarta, Muhammad Abdul Aziz).

Urgensi Fiqh al-Aqalliyyat

Dengan begitu bersemangat, Bapak tersebut menyodorkan al-Qur’an yang ada di HP-nya. Itu sebagai respon atas kerutan dahi yang saya pendarkan: apa iya fiqh al-aqalliyyat yang disokong oleh begitu banyak sarjana dihempaskan begitu saja dengan pernyataan bahwa penolakan tersebut sesungguhnya terletak pada al-Qur’an itu sendiri. 


اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْ ۗ قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى الْاَرْضِۗ قَالُوْٓا اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا ۗ فَاُولٰۤىِٕكَ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًاۙ 


“Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi dirinya, mereka (malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).” Mereka (malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di sana?” Maka, tempat mereka itu (neraka) Jahanam dan itu seburuk-buruk tempat kembali,” (An-Nisa’:97).


Berbasis pada ayat tersebut, Bapak tersebut merujuk pada kata mustadh’afin yang bermakna orang-orang yang tertindas. Penalaran sederhana memang akan mengatakan bahwa ketertindasan melahirkan kesan dan makna yang kurang lebih sama dengan minoritas. Sebab, orang minoritas memang acapkali tertindas. Namun, apakah benar ayat tersebut bermakna penolakan terhadap fiqh al-aqalliyyat? fiqh al-aqalliyyat


Dalam Tafsir Al-Mishbah, dinyatakan bahwa ayat di atas berisi kecaman terhadap orang-orang yang ketika hidup di dunia tidak mau berjihad di jalan Allah dan berhijrah. Mereka beralasan “Kunna mustadh’afin fi al-ardh” (kami dulu adalah orang-orang yang tertindas). Padahal, di tempat di mana mereka bisa hijrah, terdapat aneka kenyamanan dan kelapangan untuk menunaikan tanggung jawab mereka sebagai seorang Muslim. Karena alasan ini, maka mereka akhirnya dimasukkan ke dalam neraka Jahanam. 


Apa yang kemudian saya tangkap dari pemahaman Bapak tersebut terhadap ayat ini adalah bahwa seorang Muslim dilarang untuk merasa minoritas. Sebab, bumi Allah itu luas. Di mana saja seorang Muslim singgah dan hidup, ia tidak perlu merasa minoritas. Jika tetap merasa minoritas sehingga tertindas, maka ancamannya adalah neraka Jahanam.


Memang ingatan saya atas peristiwa tersebut, dalam beberapa detail, boleh jadi berbeda dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Namun satu kata yang hingga sekarang terus menetap dalam pikiran saya terkait minoritas sebagaimana yang diajukan Bapak tersebut adalah mustadh’afin itu sendiri. Lantas, setelah saya cari dan bandingkan, di antara empat ayat terkait kata tersebut, surat An-Nisa ayat 97 inilah yang tampak paling dekat membahas tentang minoritas.


Dan jika hal di atas yang terjadi, maka perdebatan ini sesungguhnya berpangkal pada definisi terkait minoritas itu sendiri. Menurut Bapak tersebut, setiap Muslim harus bangga dan merasa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sebab bumi dan langit berikut segala isinya adalah ciptaan Tuhan mereka. Konsekuensinya, mereka harus mengamalkan ajaran Islam dengan sesempurna mungkin. 


Adapun menurut pemahaman saya sendiri, yang disebut minoritas di sini merujuk pada fenomena sosial. Jika dibandingkan dengan Indonesia yang memang negara mayoritas Muslim, siapa saja yang pernah tinggal di Amerika atau di negara Barat lainnya akan merasakan adanya kesulitan yang lebih besar dalam menjalankan komitmen sebagai seorang Muslim. 


Hal tersebut diakibatkan keterbatasan sarana dan prasarana sosial yang menunjang komitmen tersebut. Jika dirunut kembali, keterbatasan itu juga diakibatkan oleh keterbatasan jumlah umat Islam yang pada gilirannya juga berpengaruh pada daya tawar dalam perumusan dan implementasi kebijakan sosial. Adapun tentang kepemilikan Allah terhadap bagian mana saja dari bumi ini, hal tersebut terlalu jelas untuk diperdebatkan: tentu saja. 


Yang menjadi concern dari fiqh al-aqalliyyat adalah bagaimana kesulitan tersebut dapat terakomodasi dan teratasi. Karena itu, kehadiran fiqh al-aqalliyyat menjadi sangat urgen. Bahkan lebih jauh lagi, disebabkan problem dan kesulitan tersebut tidak hanya terkait permasalahan ibadah dan transaksi sosial (mu’amalah), namun sampai pada aspek teologi dan akhlak, maka Al-Alwani mengusulkan fiqh al-aqalliyyat tersebut menjadi disiplin tersendiri. Ia cukup berbeda dengan fikih dalam pengertian praktis sebagaimana yang dipahami oleh umat Islam hari ini.


Kompleksitas fiqh al-aqalliyyat di antaranya dapat dicontohkan pada pergeseran konsep. Dulu memang para sarjana mengenal pembagian wilayah suatu daerah berdasarkan dua istilah: Dar al-Islam (Wilayah perdamaian) dan dar al-harb (Wilayah peperangan). Terhadap hal ini, al-Alwani, dengan mengutip penjelasan al-Razi, secara implisit menyatakan bahwa konsep demarkasi tersebut mungkin saja cocok untuk masa lalu. Namun di masa kini, pembagian lain berupa dar al-Islam dan dar al-da’wah (wilayah dakwah) juga tidak kalah relevan. Bahkan, dengan nuansa perdamaian yang ditimbulkan oleh penamaan istilah itu sendiri, ia mungkin lebih cocok untuk digunakan (al-Alwani, 2003, Towards a Fiqh for Minorities, pp. 28–29)


Sampai di sini, saya semakin sadar dan waspada bahwa saya harus benar-benar menjaga perkataan dengan beliau. Setiap kata yang saya ucapkan harus benar-benar saya timbang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Bahwa ada sesuatu yang kami berdua tidak bersepakat, saya pikir itu persoalan biasa. Yang paling penting adalah jangan sampai tali silaturrahim yang baru terjalin menjadi putus begitu saja.


Di akhir pembicaraan, ia menasihati agar, jika yang diinginkan adalah belajar ilmu-ilmu keislaman, maka tempat yang benar adalah Universitas al-Azhar, Mesir. Tentang ini, saya tentu setuju. Tapi sedari awal saya sadar dan tahu bahwa di HIU ini bukanlah semata-mata belajar ilmu-ilmu keislaman. 


Mengutip penjelasan Prof. Dr. Nasaruddin Umar yang baru datang dari HIU kemarin, jika ilmu-ilmu keislaman (turats) tersebut bisa dianggap kitab kuning, maka ilmu dan pengalaman yang didapatkan di HIU ini adalah kitab putih. Yang terakhir ini adalah ilmu-ilmu yang lebih merupakan anak kandung dari peradaban modern seperti sosiologi, antropologi, sejarah, dan psikologi serta lainnya.


Saya percaya bahwa untuk memahami Islam secara komprehensif diperlukan keseimbangan antara dua kitab tersebut. Selama digunakan dengan tulus dan obyektif, justru satu dengan yang lain akan saling menguatkan. 


Lebih lanjut, belajar di Amerika juga merupakan kesempatan untuk mempelajari dan merasakan bagaimana nilai-nilai Islam teraktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Yang dimaksud dengan kehidupan sehari-hari di sini bukan pada aspek ritual, namun lebih pada bagaimana pranata sosial-pemerintahan – yang juga merupakan perhatian ajaran Islam – mampu diselenggarakan dengan cara yang semestinya.


“Kota-kota di Amerika (Serikat), seperti Boston dan New York merupakan living libraries yang harus dieksplorasi dan dipelajari,” tandas Imam Nasar – demikian panggilan akrabnya di Amerika.
Sedemikian gigih Bapak asal Yordania tersebut mempertahankan argumennya, sehingga ketika ada Bangun – yang juga merupakan mahasiswa PTIQ-PKUMI – di samping saya, yang mengaku lulusan al-Azhar, ia tampak sumringah (puas hati): “Oh...then you are my friend” (Kalau begitu, kamu adalah teman saya).


“What about me?” seruku kepadanya.


“Oh...I know you,” terangnya.


Kontan tawa kami pecah. Terutama saya pribadi yang ingin menertawakan diri saya sendiri. Dari kalimatnya, dapat dipahami bahwa ia mengetahui pemikiran saya. Artinya, ia setuju dan sealiran dengan Bangun; sementara terhadap saya, mungkin ia kurang atau bahkan tidak setuju.


Tapi saya merasa perlu meresponnya hanya dengan senyuman. Sesekali juga tentu saya sediakan counter-argument. Ketika saya kemukakan bahwa al-Qaradlawi, yang ia tidak setujui pemikirannya, juga merupakan alumni al-Azhar, bahkan dari jenjang S1 hingga S3-nya, beliau menyatakan tidak semua alumni al-Azhar mempunyai pemikiran yang lurus.


Terhadap peristiwa ini, saya sama sekali tidak merasa kecewa. Selain karena saya memang menyukai diskusi bahkan dengan yang mereka yang tidak sepemahaman dengan saya sekali pun, pesan Prof. AbdulHamid Abu Sulayman, pendiri Internasional Institute of Islamic Thought (IIIT) berikut ini begitu mengesankan:


“I always encounter any argument about Islam as an intricacy to work out rather than a suspicion to be haunted with” (Saya selalu melihat segala permasalahan tentang Islam sebagai teka-teki untuk dijawab, daripada sebagai kecurigaan yang kita takuti).


Tentu saya berterima kasih pernah bertemu beliau. Setidaknya tahu bahwa, meski dipromosikan oleh al-Qaradlawi, al-Alwani, dan Bin Bayyah serta sederet ulama kaliber dunia lainnya, ternyata tidak semua setuju dengan gagasan fiqh al-aqalliyyat. Tapi, hingga sekarang ini, berdasarkan apa yang saya pelajari, saya masih memilih untuk mempertahankan fiqh al-aqalliyyat – daripada harus menganggapnya fiqh al-adhalliyyat. 


Penulis: Muhammad Abdul Aziz, peserta Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) Jakarta. Saat ini, sedang menjalankan program short course di Hartford Internasional University for Religion and Peace, Hartford, Amerika Serikat.


Opini Terbaru