• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Sabtu, 27 April 2024

Opini

Konsep Keadilan Gender dalam Perspektif Islam

Konsep Keadilan Gender dalam Perspektif Islam
Ilustrasi Gender. (Foto:Freepik.com)
Ilustrasi Gender. (Foto:Freepik.com)

Gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan, yang juga mencakup perbedaan sosial yang tidak bersifat kodrat atau ciptaan Tuhan, melainkan dihasilkan melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Dalam Islam, tidak ada perbedaan dalam hak dan kewajiban berdasarkan anatomi manusia; keduanya selalu sama di mata Islam, tanpa memandang jenis kelamin. Islam mementingkan konsep keadilan untuk semua, tanpa memandang jenis kelamin, dan sebagai agama yang menyebarluaskan kasih sayang kepada semua individu. Sebagai contoh, dalam sejarah Nabi Muhammad SAW, ada seorang wanita ahli Sufi bernama Rabitha al Adawiyah yang sangat berpengaruh di zamannya.


Secara umum, gender adalah perbedaan yang tampak pada laki-laki dan perempuan ketika dilihat dari nilai dan perilaku. Dalam buku "Women's Studies Encyclopedia," gender adalah suatu konsep kultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan dalam peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan.


Dalam Women's Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berusaha menciptakan perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, perempuan terkenal dengan sifat lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan, sedangkan laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Heddy Dhri Ahimsha menegaskan bahwa istilah gender dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian: sebagai istilah asing dalam makna tertentu, sebagai suatu fenomena sosial budaya, gender sebagai suatu kesadaran sosial, dan lain sebagainya. 


Epistemologi penelitian gender secara garis besar bertitik tolak pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori, yaitu fungsionalisme struktural dan konflik. Aliran fungsionalisme struktural tersebut berangkat dari asumsi bahwa masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi. Hilary M. Lips dan S. A. Shield membedakan teori strukturalis dan teori fungsionalis. Teori strukturalis lebih condong ke sosiologi, sedangkan Teori fungsionalis lebih condong ke psikologis, namun keduanya memiliki kesimpulan yang sama. 


Dalam teori ini, hubungan antara laki-laki dan perempuan lebih merupakan kelestarian dan keharmonisan dalam bentuk persaingan, menurut Talcott Parson dan Robert Bales. Gender pada awalnya adalah suatu klarifikasi gramatikal untuk benda-benda menurut jenis kelaminnya. Kesetaraan gender sering dituntut secara tidak proporsional. Semua kondisi tersebut menambah rumitnya masalah problem gender. Tentu saja, keadilan dan kesetaraan gender tidak harus berarti keramaian dalam semua hal. Diperlukan kearifan yang lebih objektif dan realistis untuk mengembangkan konsep atau mengaktualisasikan konsep peran gender yang lebih proporsional dan adil. 


Allah SWT menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan laki-laki. Kaum laki-laki diberikan kelebihan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik fisik maupun mental, atas kaum wanita sehingga pantas kaum laki-laki menjadi pemimpin atas kaum wanita, dan telah tercantum dalam Al-Qur'an pada surah An-Nisa ayat 35 yang intinya menyarankan, "Jika kalian ragu dalam rumah tangga, maka utuslah seorang hakim agar mendamaikan perselisihan kalian."


Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah SWT didasarkan pada kudratnya masing-masing. Para pemikir Islam mengartikan qadar di dalam Al-Qur'an dengan ukuran-ukuran dan sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, yang disebut kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan.


Dan telah disebutkan juga dalam Al-Qur'an surah An-nisa ayat 1 yang memiliki makna yaitu menyeru kita untuk bertaqwa kepada Allah rabbal ‘alamiin dan Allah menciptakan kamu pasangan dari nafs. Yang dimaksud dengan nafs disini menurut mayoritas ulama tafsir adalah adam dan pasangannya (istrinya) Siti Hawa . Pandangan ini melahirkan pandangan negatif dengan menyatakan bahwa perempuan adalah bagian dari laki-laki.Tanpa laki-laki perempuan tidak ada,dan bahkan tidak sedikit di antara mereka berpendapat bahwa perempuan (hawa) diciptakan dari tulang rusuk adam.


Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal karena keduanya memiliki kudrat masing-masing, setidaknya dari segi biologis. Al-Qur'an mengingatkan agar manusia tidak sombong terhadap apa yang telah diberikan atau dianugerahkan oleh Allah, dan sebaliknya, manusia diminta untuk memohon karunia dan nikmat-Nya. Ayat tersebut memberikan isyarat tentang perbedaan dan keistimewaan masing-masing, namun perbedaan ini juga membawa tanggung jawab dan fungsi utama yang harus diemban oleh keduanya.


Di sisi lain, tidak ada perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berfikir antara kedua jenis kelamin tersebut. Al-Qur'an memuji ulul albab, yang tidak terbatas pada kaum laki-laki saja, melainkan juga mencakup kaum perempuan. Setelah Al-Qur'an menjelaskan tentang ulul albab, ditegaskan bahwa "Maka Tuhan mereka mengabulkan permintaan mereka," sebagaimana disebutkan dalam Surah Ali Imran ayat 195. Hal ini menandakan bahwa kaum perempuan setara dengan kaum laki-laki dalam potensi intelektual mereka; mereka juga dapat berpikir, belajar, dan mengamalkan ajaran agama serta pengetahuan dari alam raya ini.


Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah SWT adalah sama, sebagaimana telah dijelaskan dan ditegaskan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 34 yang menyatakan bahwa "para laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi para perempuan (istri)." Namun, kepemimpinan ini tidak boleh mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, karena Al-Qur'an juga memerintahkan saling tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan. Di sisi lain, Al-Qur'an juga mendorong suami dan istri untuk mendiskusikan serta memusyawarahkan persoalan mereka bersama.


Islam bukan hanya sekadar agama, tetapi juga merupakan sistem kehidupan yang membimbing manusia untuk memahami realitas hidup. Islam diterima sebagai rahmat untuk seluruh alam semesta, dan sebagai konsekuensi logisnya, penciptaan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki misi sebagai khalifah fil ard (pemimpin di bumi). Mereka memiliki kewajiban untuk menyelamatkan dan memakmurkan alam semesta, mencapai kesadaran akan tujuan menyelamatkan peradaban kemanusiaan.


Dalam konteks ini, perempuan dalam Islam memiliki peran yang komprehensif dan setara dengan laki-laki, memiliki kedudukan yang tinggi sebagai hamba Allah, dan mengemban amanah yang sama. Pada posisi ini, Muslimah memiliki peran strategis dalam mendidik umat, memperbaiki masyarakat, dan membangun peradaban, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat perempuan (shahabiyah) dalam mengantarkan masyarakat pada keunggulan peradaban. Mereka berperan dengan azam atau tekad tinggi untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dan kesadaran para shahabiyah untuk berperan aktif dalam dinamika kehidupan masyarakat terbangun dari pemahaman mereka tentang syumuliyat Islam.


Secara normatif, prinsip kesetaraan kemanusiaan laki-laki dan perempuan dinyatakan dalam Al-Qur'an, seperti dalam surah 9:71. Meskipun terdapat eksplisit kelebihan laki-laki atas perempuan dalam Al-Qur'an, seperti yang dijelaskan dalam surah 4:34, namun hal ini tidak boleh diartikan sebagai satu kelompok menjadi subordinat terhadap yang lain. Dalam konteks kontekstual, wahyu harus dipahami lengkap dengan latar belakang konteksnya (asbabun nuzul), dan syariat sebagai wujud formal wahyu dalam kehidupan manusia menjadi ruh kehidupan masyarakat.


Namun, terdapat dua faktor yang menghambat perjuangan gender, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal melibatkan persepsi diri perempuan yang cenderung menganggap dirinya di bawah laki-laki, sehingga kurang memiliki keberanian untuk maju. Sementara faktor eksternal melibatkan adanya nilai-nilai budaya yang mendominasi segala bentuk kehidupan di masyarakat, yang mengarah pada pengabaian peran perempuan.


Penulis: Nayla Sakinah, Mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.


Opini Terbaru