• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 3 Mei 2024

Literatur

Perpres Penguatan Moderasi Beragama Disahkan, Berikut Ketentuan dan Pengaturannya

Perpres Penguatan Moderasi Beragama Disahkan, Berikut Ketentuan dan Pengaturannya
Keberagaman Indonesia (Foto: NU Online).
Keberagaman Indonesia (Foto: NU Online).

Moderasi Beragama kali ini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023.


Moderasi beragama dalam ketentuan Pepres tersebut memiliki definisi yang sama sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 


Dalam Pasal 1 Perpres tersebut menjelaskan bahwa Moderasi Beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.


Namun, sebagai bentuk penguatan, moderasi beragama kini tak hanya menjadi domain Kemenag. Moderasi beragama dalam penyelenggaraannya akan ditangani oleh seluruh kementerian, instansi dan lembaga negara untuk bidang agama dari level pemerintahan pusat, pemerintahan daerah serta pelibatan masyarakat yang paling bawah. 


Seluruh kementerian atau lembaga negara akan bekerja secara terencana, sistematis koordinatif, kolaboratif dan berkelanjutan dengan konsep Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang akan menjadi forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian atau lembaga yang difasilitasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. 


Tujuan dibentuknya Perpres Penguatan moderasi beragama pada dasarnya adalah menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi warga bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan beragama yang rukun, damai dan makmur sekaligus penyelarasan relasi agama dan negara. 


Prinsip dari penyelarasan yang dimaksud adalah menjadikan nilai agama bukan untuk kepentingan politik. Keberhasilan moderasi beragama sangat ditentukan juga oleh praktik politik kekuasaan dan kebangsaan, di mana populisme politik dan agama sering menjadi konsumsi politik dan beririsan dengan isu agama.


Kemudian, agama berketerkaitan dengan pelayanan publik, yaitu menyelenggarakan pelayanan publik untuk memenuhi hak sipil tanpa diskriminasi. Penyelenggaraan ini sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berimbang. 


Selain itu, agama juga menekankan tujuan penerapan hukum yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan bersama. Lalu, memberikan keleluasaan mengekspresikan agama di ruang publik sesuai koridor hukum dan kesepakatan bersama. 


Perpres tersebut juga menegaskan esensi keagamaan dari moderasi beragama. Pertama, menjaga keselamatan jiwa. Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus berupaya mencegah hal buruk yang dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia. Kedua, menjunjung tinggi keadaban mulia. Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan nilai moral universal dan pokok ajaran agama dan kepercayaan sebagai pandangan hidup (world view) dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa Indonesia.


Ketiga, menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mengutamakan sikap memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban warga negara demi kemaslahatan bersama.


Keempat, memperkuat nilai moderasi. Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mempromosikan dan mengejawantahkan pengamalan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan secara moderat. Kelima, mewujudkan perdamaian. Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menebar kebajikan dan kedamaian, mengatasi konllik dengan prinsip adil dan berimbang serta berpedoman pada konstitusi.


Keenam, Menghargai kemajemukan, dengan menjaga kebebasan akal, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menerima keragaman sebagai anugerah dan karenanya bersikap terbuka terhadap perbedaan. 


Ketujuh, menaati komitmen berbangsa. Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus Pancasila sebagai falsafah negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai panduan kehidupan umat beragama dan penghayat kepercayaan dalam berbangsa dan bernegara.


Terdapat 8 (delapan) kelompok yang memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Kedelapan kelompok ini akan mempercepat pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia. 


1. Birokrasi
Penguatan perspektif moderasi beragama bagi birokrat untuk pemenuhan hak sipil dan hak beragama warga negara Indonesia. 


2. Dunia Pendidikan
Penanaman nilai-nilai moderasi beragama dan pengelolaan institusi pendidikan secara non diskriminatif. 


3. Tentara Nasional Indonesia (TNI) 
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum serta penegakan hukum dengan perspektif pemenuhan hak konstitusi dan perspektif moderasi beragama. 


4. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 
Memberikan jaminan kebebasanbagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beragama sesuai kepercayaan dan keyakinannya. 


5. Media
Pengayaan dan penguatan literasi masyarakat sebagai pembentukan nilai-nilai kolektif, pengurangan sentimen kebencian atas nama agama. 


6. Masyarakat Sipil
Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan kepercayaan, budayawan, organisasi berbasis agama, pengelola rumah ibadata, ormas, keluarga, perempuan dan anak muda. Pelibatan masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, advokasi, pendampingan dan kegiatan lain. 


7. Partai Politik
Pelibayan politisi dalam penguatan praktik politik yang bermartabat dan nir Suku Agama Rasa dan Antargolongan (SARA). 


8. Dunia Bisnis
Pelibatan pelaku usaha membangun arah pengembangan ekonomi inklusif, adil dan tidak diskriminatif. 


Area Strategis Penguatan Moderasi Beragama


Penguatan moderasi beragama harus dilaksanakan secara sinergis melalui berbagai program dan kegiatan pada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Pada area internal, penguatan moderasi beragama diimplementasikan dalam 3 (tiga) bidang program bidang kebijakan publik, bidang tata laksana dan bidang pengawasan. 


Terkait dengan kebijakan publik, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah harus memastikan semua regulasi dibuat dalam perspektif moderasi beragama dan tidak diskriminatif. Lebih lanjut, Memastikan tidak ada ketentuan yang tumpang tindih dan kontraproduktif. Penguatan moderasi beragama juga dilakukan melalui penelaahan dan pengkanian praktik keagamaan yang berkembang di masyarakat dan bahan ajar di satuan Pendidikan. 


Selanjutnya, secara organisasi, tata laksana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu dilakukan dengan beberapa agenda, meliputi, penyusunan panduan pelayanan publik, review dan penyelarasan kebijakan pelayanan publik, peningkatan literasi dan pengembangan inovasi program dan layanan perspektif moderasi beragama. 


Pelibatan dan Peran Ormas Keagamaan, Tokoh Agama dan FKUB


Organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan memiliki peran yang sangat penting sebagai Mitra strategis dalam upaya penguatan moderasi beragama. Beberapa peran yang dilakukan yaitu, mengisi ruang publik melalui penyiaran nilai agama yang moderat dan membangun moderasi beragama yang konstruktif baik secara luring maupun daring. 


Lebih lanjut, perayaan hari besar keagamaan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai sarana menyebarkan pesan damai kepada masyarakat. 


Peran yang sama juga perlu dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB merupakan representasi dari keterlibatan masyarakat dan tokoh-tokoh agama dalam upaya membangun kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan. Artinya forum ini perlu diberdayakan sebab mereka memiliki peran penting dalam penanganan isu keagamaan. 


Para anggota FKUB juga memiliki peran untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kerukunan umat beragama dan masyarakat. Sosialisasi ini perlu terus digencarkan karena sebagian besar masyarakat belum memahami dengan baik regulasi di bidang keagamaan, khususnya yang terkait dengan pendirian rumah ibadat. Kesalahpahaman ini yang sering terjadi dan mengakibatkan gesekan dan konflik antarumat beragama. 


Pada akhirnya, penguatan Moderasi Beragama harrs selalu berorientasi pada upaya pelindungan hak beragama serta hak beribadah umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan. Penguatan Moderasi Beragama juga berarti pemberian fasilitasi pendidikan kepada masyarakat secara adil dan inklusif, fasilitasi inovasi program kerukunan umat beragama, peningkatan literasi beragama di media sosial, dan pengembangan referensi keagamaan yang menyebarluaskan nilai moderat, adil, berimbang, cinta tanah air, toleran, anti kekerasan, dan ramah tradisi.


Penulis: Khoirul Rizky Attamimi
Editor: Haekal Attar


Literatur Terbaru