• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Putusan LBM PCNU Jaktim Hukum Golput Pemilu

Putusan LBM PCNU Jaktim Hukum Golput Pemilu
Foto: (Ilustrasi/NU Online).
Foto: (Ilustrasi/NU Online).

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Putusan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Jakarta Timur telah menetapkan tentang hukum menyikapi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau biasa dikenal dengan istilah golongan putih (Golput) di pemilihan umum (Pemilu). Forum tersebut berlangsung di kediaman KH M Chozin Machmud, Jalan Komplek Porli, Ciracas, Jakarta Timur, Ahad (4/2/2024) lalu.


Ketua Pengurus Cabang (PCNU) Jaktim Gus Azaz Rulyaqien mengatakan pengurus NU yang berada di Jakarta patutnya untuk mencoba netral di dalam kelembagaan. Sehingga nantinya tidak menjadikan NU sebagai bahan untuk menarik suara.


"Bahwa Pemilu ini ajang 5 tahunan sekali. Oleh karna itu, Saya mengingatkan bahwa tugas kita silahkan berbeda pendapat. Namun harus menjaga kerukunan dan kedamaian," terangnya.  


Putusan LBM Hukum Golput

Dalam perspektif fiqih, pemilu dianggap sebagai media (Washilah) yang menuju terwujudnya proses pengangkatan pemimpin (Nashbul imamah), yang hukumnya adalah wajib kifayah (Kewajiban kolektif). Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia mempunyai tanggung jawab (taklif) untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu.


Selain itu, dalam putusan, rakyat memiliki peran dan andil yang besar dalam proses pemilihan pemimpin yang ideal. Kemakmuran rakyat, ketertiban, perekonomian yang baik, dan stabilitas keamanan dapat terwujud apabila terpilih seorang pemimpin yang tepat.


Golput merujuk pada peserta dalam proses pemungutan suara yang tidak memberikan suara atau tidak memilih satu pun calon pemimpin, serta tidak bertanggung jawab atas hak suaranya. Sikap golput mencerminkan tindakan skeptis terhadap langkah kemaslahatan umum. Golput juga memiliki dampak negatif terhadap urusan pokok agama Islam (Al Amru Al Muhim Al Diniyyah).


Ketua Majelis Wakil Cabang (MWCNU) Ciracas, Ustadz Slamet Taufik, menyampaikan pendapat bahwa golput memiliki dua sifat deskriptif. Pertama, esensi proses pemilihan pemimpin adalah fardhu (wajib). Kedua, setiap individu rakyat memiliki hak suara dan kewajiban pertanggungjawaban.


الحكام السلطانية للماوردي )ص: 17)
فَإِذَا ثَبَتَ وُجُوبُ الْإِمَامَةِ فَفَرْضُها على  الكفاية كالجهاد وَطَلَب العِلْمِ ، فَإِذَا قَامَ بهَا مَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِهَا سَقَطَ فَرْضُهَا عَلَى الْكِفَايَة


Kitab Al-Ahkam Sulthoniyyah, halaman 17, menjelaskan bahwa jika pemimpinan dianggap wajib, kewajiban tersebut bersifat kifayah, seperti jihad dan menuntut ilmu. Jika salah satu umat menunaikannya, maka kewajibannya terpenuhi sesuai kifayahnya.


Perwakilan Peserta Al-Hidayah juga menyatakan bahwa golput diperbolehkan dengan alasan yang jelas. Meskipun begitu, proses pemilihan pemimpin dianggap wajib karena berdampak pada lima tahun mendatang dan pemilihan pemimpin untuk kemaslahatan umat.


Penting diingat bahwa memilih pemimpin merupakan hak yang berkaitan dengan agama dan dunia. Meskipun golput tidak diperbolehkan karena dianggap sikap acuh dan tidak bertanggung jawab atas hak suara, suara tetap merupakan cara efektif bagi warga negara untuk mempengaruhi kebijakan dan pemimpin yang terpilih.


Pengasuh Pondok Pesantren Ashidiqiyah, KH Ahmad Yazid Fattah, menyatakan bahwa dalam menentukan hak suara pada pemilihan pemimpin, hal tersebut merupakan Fardhu Kifayah (Kewajiban kolektif). Sementara itu, memilih seorang pemimpin dianggap sebagai Fardhu (Kewajiban), mengingat sesi final dari agenda Pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang sah. Beliau juga menekankan pentingnya peran kita sebagai warga negara dalam mensukseskan prosesi pengangkatan pemimpin dengan membawa beban tanggung jawab besar sebagai masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kita diharapkan dapat turut serta aktif dengan menggunakan hak suara demi kemaslahatan kesatuan Indonesia.


Sebagai tambahan infromasi, Ketua Pelaksana LBM PCNU Jakarta Timur Ustadz Mukhamad Kam Taufiq mengatakan kegiatan tersebut rutin setiap tahunnya se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kegiatan dilakukan rutin menjelang ramadhan sekaligus penutupan dan juga ada kegiatan rutinan setiap bulannya seperti kegiatan bedah kitab


Pewarta: Nyimas Zulfa Lisami
Editor: Haekal Attar


Keislaman Terbaru